MATARAM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menuai protes dari kalangan aktifis. Pasalnya, RUU tersebut dinilai mebatasi ruang gerak bagi sejumlah ormas.
Sekretaris umum HMI MPO Cabang Mataram, Dedi Hermansyah didampingi Sukisman mengatakan, “RUU Ormas ini merupakan revisi UU No. 8, RUU ini bukan undang-undang baru namun undang-undang klasik yang di aktifkan rezim orde baru”.
“hari ini RUU itu mau diaktifkan kembali oleh rezim SBY-BD dan disahkan pada tanggal 12 April oleh DPR,” katanya.
Menurutnya, melihat rentetan pasal-pasal dalam RUU tersebut sangat diskriminatif dan tidak memberikan ruang gerak ormas dan pada pasal-pasal itu sudah di atur sedemikian rupa bahwa ormas-ormas di larang berpolitik, memberikan sumbangan dan menerima sumbangan dan lainnya.
“Ini sangat bertolak belakang dengan UUD 1945 dan Pancasila yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan berpolitik, kebebasan berserikat dan melanggar HAM. Untuk itu kami menilai ketika RUU ini di sahkan, maka merupakan tindakan diskriminatif dan represif yang dilakukan rezim sby-BD,” tegasnya.
Sebagai langkah penolakannya terhadap RUU itu, pihaknya akan melakukan aksi penolakan dan akan mengundang partai politik yang menolak RUU tersebut.
Ditegaskannya kembali bahwa jika RUU tersebut disahkan, maka ruang gerak ormas termasuk HMI akan di batasi. “Kami akan tetap untuk melakukan aksi hingga RUU ini dicabut, jika DPR tetap mengesahkannya, maka kami akan mengancam DPR di bubarkan dan Indonesia tanpa DPRD,” tegasnya kembali.
“Ormas harus mengambil sikap politik untuk menolak RUU Ormas tersebut, karena masyarakat tidak bisa lagi mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat,” katanya.[]
Sumber: https://mataramnews.co.id/4430/terkait-ruu-ormas-dinilai-aktifis-batasi-ruang-gerak-masyarakat/
0 Komentar